Pengembangan
dan Usaha Meubel Pada Desa Bukir Kacamatan Purworejo Kota Pasuruan
MAKALAH
Untuk memenuhi
tugas matakuliah
Perubahan
Sosial Budaya
Oleh
:
Muhamad Sufyan
KATA PENGANTAR
Syukur yang tak terhingga kami panjatkan
kehadirat Allah Rabbul ‘Alamin yang
tiada henti-hentinya mengalirkan segala kearifan dalam setiap kalbu hambanya
yang haus dan cinta akan ilmu yang dengannya tiada akan pernah kering samudera
pikir dan terbukalah setiap mata hati. Begitu pula dengan segala rahmat dan
hidayah-Nya-lah sehingga makalah yang berjudul ” Pengembangan dan Usaha Meubel Kota Pasuruan Pada Desa Bukir Kacamatan
Purworejo.
” dapat terselesaikan.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah
ini ialah untuk memenuhi tugas matakuliah Sejarah Indonesia Kuno. Selain itu
juga, ucapan terima kasih terbesar dipersembahkan pada seorang yang telah
memberi arah dan penuntun dalam gelap dan buntu tatapan mata kami dalam
mengetuk tiap-tiap pintu khazanah budaya, diantaranya :
1.Bapak I Wayan Legawa di sebagai
pembina matakuliah Perubahan Sosial Budaya.
2.Orangtua dirumah yang tak pernah
hentinya memberikan bantuan materil dan doa serta segala bentuk dukungannya.
Demikianlah makalah ini dibuat dan tidak
menutup kemungkinan dalam penyusunannya terdapat kekurangan dan kesalahan
didalamnya. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan komentarnya yang dapat
dijadikan masukan dalam penyusunan laporan tugas selanjutnya.
Malang, 1 Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Rumusan Masalah 2
1.3. Tujuan Penulisan 2
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Kekuatan dan
kelemahan UKM 3
2.2. Upaya Sindang Jaya Mebel dalam mengembangkan usahanya di tengah
persaingan ekonomi 7
2.3 Berbagai kendala yang dihadapi Sindang Jaya
Mebel dan cara mengatasinya 7
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan 9
DAFTAR RUJUKAN 9
LAMPIRAN 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Krisis
moneter dan ekonomi yang melanda Indonesia membawa akibat yang cukup parah bagi
perekonomian nasional. Hal itu terlihat pada dari bangkrutnya perusahaan –
perusahaan besar yang selama ini menguasai asset dan perekonomian nasional.
Tragedi
terpuruknya perekonomian Indonesia dapat menjadi pelajaran untuk meninjau
kembali kebijakan yang selama ini tertuju pada perusahaan – perusahaan besar
untuk mengalihkan perhatian pada sektor usaha kecil menengah.
Sektor
usaha kecil menengah ternyata mempunyai daya tahan yang tinggi sehingga mampu
bertahan dari badai krisis ekonomi dan moneter. Pembinaan dan perlindungan
usaha kecil menengah, terutama pada krisis ini sangat strategis karena
diperkirakan akan dapat menghasilkan nilai tambah (value added) yang memadai
karena jumlah unit usahanya cukup banyak. Dengan usaha kecil menengah, akan
terserap banyak tenaga kerja melalui usaha padat karya (labour intensive), dan
dapat memperluas kesempatan berusaha dan memperoleh pemerataan pendapatan
nasional yang selama ini didominasi oleh perusahaan – perusahaan besar dan
padat modal (capital intensive).
Data
statistik tahun 2002 menunjukkan bahwa dari 2.6 juta perusahaan industri, 99,27
% tergolong usaha kecil dan 0,73 % tergolong usaha menengah dan besar.
Sedangkan jumlah pengusaha kecil menengah Indonesia 33,44 juta yang tersebar di
berbagai sektor usaha. Namun, ternyata usaha besar lebih menguasai perekonomian
Indonesia. Usaha kecil menengah hanya menyumbang 14% dari Produk Domestik Bruto
(PDB) dan usaha menengah dan besar menyumbang 86 % dari PDB dari sektor
industri.
Pada
era globalisasi ini membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha
Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat
tinggi, live cycle product relative pendek mengikut trend
pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Usaha Kecil Menengah
merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara ataupun
daerah, tidak terkecuali di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
masalah pada makalah ini adalah :
· 1. Bagaimana usaha sindang jaya mebel dalam mengembangkan dan mengatasi
kendala – kendala yang dihadapi di tengah persaingan ekonomi?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
· Untuk mengetahui cara usaha sindang jaya mebel mengembangkan dan mengatasi
kendala-kendala yang dihadapi di tengah persaingan ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kekuatan
dan Kelemahan UKM
Usaha Kecil
didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau
rumah tangga maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa
untuk diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan sebesar 1
(satu) miliar rupiah atau kurang. Sementara Usaha Menengah didefinisikan
sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perseorangan atau rumah tangga
maupun suatu badan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa untuk
diperniagakan secara komersial dan mempunyai omzet penjualan lebih dari 1
(satu) miliar.
Ciri-ciri
perusahaan kecil dan menengah di Indonesia, secara umum adalah:
·
Manajemen berdiri sendiri, dengan kata lain tidak ada
pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah
sekaligus pengelola dalam UKM.
·
Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok
kecil pemilik modal.
·
Daearah operasinya umumnya lokal, walaupun terdapat
juga UKM yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara
mitra perdagangan.
·
Ukuran perusahaan, baik dari segi total aset, jumlah
karyawan, dan sarana prasarana yang kecil.
Usaha Kecil
Menengah tidak saja memiliki kekuatan dalam ekonomi, namun juga kelemahan,
berikut ini diringkas dalam bentuk tabel:
Tabel 1.
Kekuatan dan Kelemahan UKM
Kekuatan
|
Kelemahan
|
Kebebasan
untuk bertindak
|
Relatif
lemah dalam spesialisasi
|
Menyesuaikan
kepada kebutuhan setempat
|
Modal
dalam pengembangan terbatas
|
Peran
serta dalam melakukan tindakan /usaha
|
Sulit
mendapat karyawan yang cakap
|
Beberapa
lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi Usaha Kecil Menengah (UKM),
diantaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah
(Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), dan UU No. 20 Tahun 2008.
Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK) adalah entitas
usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000,
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan
paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu,Usaha Menengah (UM) merupakan
entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih
besar dari Rp 200.000.000 s.d Rp10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
merupakan entitias usaha
Pada tanggal
4 Juli 2008 telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang
ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang
disebut dengan Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai
berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan (2) memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang
memiliki kriteria sebagai berikut : (1) kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha; dan (2) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00
(dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh
milyar
rupiah).
Dalam
perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat)
Kelompok
yaitu :
·
a. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai
kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal
sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
·
b. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin
tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
·
c. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki
jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
·
d. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan
dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar(UB).
Pemberdayaan
ekonomi usaha kecil dan koperasi dilakukan Pemerintah dengan menetapkan
beberapa peraturan yang memberikan fasilitas atau kegiatan mulai dari
pengkreditan sampai dengan memecahkan masalah pemasaran yaitu Undang-Undang No.
9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil dan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1998
tentang pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
UKM
memiliki peranan penting bagi masyarakat di tengah krisis ekonomi. Dengan
memupuk UKM diyakini akan dapat dicapai pemulihan ekonomi. Hal serupa juga
berlaku pada sektor informal dan tradisional, karena itu lebih mudah dimasuki
oleh pelaku-pelaku usaha yang baru. Pendapat mengenai peran UKM atau sektor
informal ada benarnya bila dikaitkan dengan perannya dalam meminimalkan dampak
sosial dan krisis ekonomi khususnya persoalan pengangguran dan hilangnya
penghasilan masyarakat.
UKM dapat
dikatakan merupakan salah satu solusi masyarakat untuk tetap bertahan dalam
menghadapi krisis yakni dengan melibatkan diri dalam aktivitas usaha kecil
terutama yang berkarakteristik informal. Dengan demikian maka persoalan
pengangguran sedikit banyak dapat tertolong dan implikasinya adalah juga dalam
hal pendapatan.
UKM berperan
dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi jumlah usaha (establishment)
maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. UKM termasuk kelompok usaha yang
penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan usaha kecil, menengah
dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya
serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang
cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil,
menengah dan koperasi, pengembangan daya saing UKM secara langsung merupakan
upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus
mempersempit kesenjangan ekonomi.
III. 1.
Profil Perusahaan
Nama
|
:
|
Sindang
Jaya Mebel
|
Pemilik
|
:
|
Bapak
Rohman
|
Bentuk
Usaha
|
:
|
Perorangan
|
Tahun
Berdirinya
|
:
|
2001
|
Produksi
|
:
|
Mebel
|
Alamat
|
:
|
Perum.
Vila Mutiara Blok N 106 no 9, Pasuruan
|
III. 2. Proses Kerja Sindang Jaya Mebel
Bapak Rohman
sebagai pemilik usaha mebel Sindang Jaya memulai usaha dengan bermodalkan
pengalaman dan keterampilan dibidang mebel dan tabungan yang disisihkan dari
penghasilannya selama menjadi pekerja pada perusahaan mebel. Modal awal
sepenuhnya dari pemilik usaha, sedangkan untuk modal pengembangan usaha
disisihkan dari keuntungan usaha dan diperoleh dengan menjalin kemitraan dengan
pemilik show room mebel dan pedagang perantara.
Sindang jaya
mebel melakukan produksi dengan sistem pesan terlebih dahulu dan membuat sampel
untuk promosi. Dalam proses produksi ada beberapa tahapan
mulai dari pemilihan bahan, pengukuran, perakitan, penyelesaian.
Bahan baku
mebel adalah kayu jati dan kayu non jati, kayu non jati seperti misalnya kayu
johar, kayu aboria, kayu pinus, kayu nangka dan lain-lain. Selain bahan baku
kayu jati masih diperlukan tambahan beberapa bahan pembantu yang sering
digunakan untuk pembuatan mebel antara lain sebagai berikut : polytur digunakan
untuk mempercantik penampilan mebel, alat kunci, paku, lem, engsel, dan
lain-lain. Memperoleh bahan baku dari supplier yang tidak tentu (tergantung
kebutuhan dan harga).
Alat
produksi yang digunakan oleh para tukang mebel terdiri dari alat-alat yang
masih sederhana tetapi ada juga yang sudah modern. Alat-alat mebel tersebut
antara lain : Gergaji, Bur, Bubut, Sekel, Asah / Kikir, Bengso (alat pemecah
kayu).
Jumlah
tenaga kerja yang ada 25 orang, Mereka termasuk tenaga terampil dan
berpengalaman dibidang ini.
Konsumen
utamanya adalah masyarakat sekitar tapi jangkauan penjualan sindang jaya mebel
sudah mencangkup luar kota seperti sukabumi, tangerang, dan bandung.
Pemasaran
mebel Sindang Jaya dilakukan dengan cara dipasarkan sendiri ke masyarakat atau
dengan menjalin kemitraan dengan para tengkulak melalui toko-toko atau show
room - show room yang menginformasikan mebel-mebel yang sedang digemari
konsumen disamping memberikan pinjaman modal usaha. Hubungan pengusaha industri
kecil mebel dengan pemilik show room dan pedagang perantara melahirkan suatu
model kemitraan dengan pola dagang. Sementara hubungan dengan industri rumah
tangga melahirkan model kemitraan pola produksi.
2.2 Upaya
Sindang Jaya Mebel dalam mengembangkan usahanya di tengah persaingan ekonomi
Upaya yang dilakukan
Sindang Jaya Mebel adalah meningkatkan kualitas produk dengan memberikan desain
mebel yang lebih unik, dan bervariasi.
Selain
meningkatkan kualitas produk, Sindang Jaya Mebel juga meningkatkan pelayanan
terhadap pelanggan dengan member garansi produk jika ada produk barang yang
rusak, tepat waktu dalam memproduksi pesanan pelanggan.
2.3 Berbagai kendala yang dihadapi Sindang Jaya
Mebel dan cara mengatasinya
Ada beberapa
kendala yang umumnya dihadapai oleh Sindang Jaya Mebel seperti :
a. Kesulitan Memperoleh Bahan Baku
Sulit
mendapatkan bahan baku dengan kualitas yang bagus dan harga terjangkau.
Penggunaan bahan baku yang spesifik dan unik untuk usaha mebel dan tidak selalu
terdapat di wilayah sekitar.
b. Keterbatasan Teknologi
Minimnya
pemanfaatan teknologi internet dalam desain, pemasaran, dan promosi hasil
produksi. Keterbatasan pengguasaan IT, sistem yang ada kurang mendukung, dan
kurang tersedianya SDM pendukung menjadi kendala dalam pengembangan usaha.
c. Keterbatasan Sumber Daya Manusia dengan kualitas yang baik
Sulitnya
mendapat tenaga kerja yang memiliki keterampilan dalam bidang usaha mebel
seperti mengukir, mendesain, mengecat, dll.
Cara
mengatasi kendala tersebut adalah sebagai berikut :
Usaha
Sindang Jaya Mebel harus memikirkan bahan baku alternatif lainnya sebagai
pengganti bahan baku utama untuk mengatasi kesulitan memperoleh bahan baku.
Untuk
masalah dibidang Teknologi, Sindang Jaya Mebel harus menambah tenaga kerja yang
memiliki keahlian TI. Dengan adanya teknologi informasi dapat mempermudah usaha
Sindang Jaya dalam memasarkan produknya.
Cara
yang dilakukan untuk memperoleh SDM dengan kualitas yang baik adalah penerapan
program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja dengan tujuan untuk
meningkatkan ketrampilan dan keahlian serta profesionalisme tenaga kerja dan
mendorong peningkatan produktivitas industri mebel.
PENUTUP
III
3.1 Kesimpulan
Pada makalah ini saya bisa
mengenalkan cara pembuatan dan harga untuk kayu/meubel tersebut, untuk itu saya
berharap pada teman/dosen bisa menilai tugas ini dengan sebaik baiknya, karena
pemakalah hanya bisa memberikan seadanya saja, supaya bisa di selesaikan dengan
cepat dan baik.
Daftar Rujukan
Adam Podgorecki dan Cristoper J. Welan. (1987). Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum. Jakarta: Bina
Aksara.
Ackrill, M., ( 1993 ), “Marketing in British Banking
1945-80”, in R.S. Tedlow and G. Jones (Eds), The Rise and Fall of Mass Marketing, London, Routledge.
Aulia Ariesanti (2000), Studi Tingkat Efisiensi : Perbandingan Besar Perusahaan dan Efek
Krisis Ekonomi, Dian Ekonomi Jurnal Ekonomi dan Bisnis, pp.231-245.
Yoeti,Oka A.
2006. Pemasaran Pariwisata. Edisi Revisi.
Bandung: Angkasa.